UpdateIKN.com, Kubar –   Dua pengedar sabu berinisial ZL (36) dan S (40) berhasil diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) Rabu dinihari (1/1/2025).

Penangkapan ini berlangsung di wilayah Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua paket sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan dalam bungkus permen, serta sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan pelaku dalam transaksi ilegal tersebut.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, SIK, menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Mendapatkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Dengan menggunakan metode undercover buy atau penyamaran, tim berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang sedang berlangsung dan menangkap ZL di tempat kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, ZL “bernyanyi” bahwa barang bukti sabu yang ditemukan pada dirinya diperoleh dari seorang pria berinisial S. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap S di lokasi berbeda.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti tambahan yang kini tengah diproses di Mapolres Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, SIK, menegaskan, bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami mengapresiasi bantuan dari masyarakat yang telah melaporkan aktivitas mencurigakan. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” katanya. (*/Ramadhani/Par)

Iklan