Polres Berau Musnahkan Sabu 37,24 Gram dari 11 Kasus Narkotika

UpdateIKN.com, Berau – Sebanyak 37,24 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau dalam giat pemusnahan yang dilakukan di Ruang Command Center Polres Berau, Selasa (22/10/2024).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penanganan 11 kasus narkotika yang diungkap sejak Juli hingga September 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menyampaikan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus oleh jajaran Polres Berau dan beberapa Polsek di wilayah tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 kasus berbeda, dengan total 12 tersangka yang terlibat,” ujarnya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkannya dalam air. Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut ditunjukkan kepada para tersangka untuk memastikan bahwa barang bukti yang disita benar-benar dihancurkan. Pemusnahan ini juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke pengadilan.
Menurut AKP Agus Priyanto, langkah pemusnahan ini penting untuk memperlihatkan transparansi dalam penanganan kasus narkotika.
“Tujuan pemusnahan ini selain melengkapi berkas juga untuk menunjukkan kepada tersangka bahwa barang bukti yang disita telah dimusnahkan,” tegasnya.
Para tersangka yang terlibat dalam 11 kasus ini diancam dengan hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (So/Par)