UpdateIKN.com, Berau  – Sebanyak 454,749 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Satuan Resnarkoba Polres Berau, di Ruang Command Center Polres Berau, Jumat (15/11/2024).

Sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus sepanjang September hingga Oktober 2024 dari 17 tersangka.

“Hasil penangkapan ini berasal dari aduan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Berau,” jelas KBO Satresnarkoba Polres Berau, Ipda Gatot.

Adapun pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup. (Sf/Par)

Iklan