UpdateIKN.com, Berau –   Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.558,52 gram,  di Command Center Polres Berau, Kamis (17/4/2025).

Barang bukti tersebut berasal dari 12 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2025, dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi Kasihumas AKP Ngatijan, menyampaikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh tersangka, penasihat hukum, serta aparat penegak hukum lainnya.

“Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih yang dicampur detergen, lalu air hasil rebusan dibuang ke dalam septic tank,” kata AKP Agus.

Dia menyebutkan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan untuk jumlah sabu di atas lima gram diterapkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.

“Ini adalah bukti bahwa kami tidak pernah memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Polres Berau akan terus bekerja maksimal untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Sf/Par)

Iklan