UpdateIKN.com, Berau – Dalam satu malam, Polres Berau mengungkap tiga kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 70,14 gram sabu. Operasi yang dilakukan di Kelurahan Sei Bedungun dan Kelurahan Tanjung Redeb ini juga mengamankan tiga tersangka dengan inisial LA (41), NL (35), dan AN (30).
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membeberkan pengungkapan pertama terjadi di Kelurahan Sei Bedungun pada pukul 18.45 Wita, Selasa (10/12/2024).
Tersangka LA diamankan dengan barang bukti berupa 22 poket kecil sabu seberat 12,83 gram, satu timbangan digital, dan berbagai alat pendukung lainnya.
“Tersangka LA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NL,” ungkapnya.
Pengembangan dari keterangan LA membawa petugas ke Kelurahan Tanjung Redeb, tempat NL ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 9 bungkus sedang, 3 poket sedang, dan 6 poket kecil sabu dengan total berat bruto 55,29 gram. Barang bukti lainnya berupa alat pengemas dan timbangan digital turut diamankan.
“NL mengaku barang tersebut ia dapatkan dengan cara mencuri dari seseorang berinisial AN,” lanjut Agus.
Tidak berhenti di situ, petugas bergerak cepat menangkap AN pada pukul 21.55 Wita di lokasi yang sama. Dari tangan AN, ditemukan 1 bungkus kecil sabu seberat 2,02 gram, dua timbangan digital, serta alat pendukung lainnya.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Berau beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman akan diberikan sesuai dengan tingkat keterlibatan mereka,” pungkasnya. (Sf/Par)