UpdateIKN.com, Samarinda – DY (32) dan AN (31) diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda usai mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik seorang mahasiswa di Jalan Alam Segar 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa dinihari (26/8/2025).
Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dilakukan dengan cara mendorong motor korban yang diparkir tanpa kunci stang.
Sebelum kejadian, korban, Dedi Andreawan (18), memarkirkan motornya di depan kos sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itulah kedua pelaku yang berkeliling menggunakan Honda Beat warna putih KT 2181 BDY melihat peluang. DY kemudian turun mendekati motor korban, lalu membawa kabur dengan didorong motor milik AN. Motor hasil curian sempat mereka sembunyikan di sekitar Jalan Wanyi.
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/9/2025) pukul 05.00 Wita di Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Honda Beat putih, kunci T, dan kemudian berhasil menemukan kembali Yamaha N-Max korban di kawasan Jalan Padat Karya, Sempaja Utara.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas curanmor.
“Kami berkomitmen untuk menekan angka pencurian sepeda motor di Samarinda. Terima kasih atas kecepatan laporan korban dan informasi warga yang membantu terungkapnya kasus ini,” ujarnya.
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan serta meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi target kejahatan. (Ramadhani/Par)