UpdateIKN.com, Balikpapan – Upaya peredaran narkotika di Kalimantan Timur kembali digagalkan. Seorang pria berinisial H (35) dibekuk personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim di kawasan Kariangau, Balikpapan Utara, Sabtu malam (28/6/2025).
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 kilogram sabu, satu tas hitam, timbangan digital, dan dua unit ponsel milik pelaku.
Penangkapan H merupakan hasil pengembangan dan pemantauan pergerakan jaringan narkoba yang melintasi beberapa daerah di Kalimantan. Berdasarkan hasil interogasi awal, H mengaku membawa sabu tersebut dari Tarakan bersama rekannya, F, yang diduga kuat sebagai pemasok utama.
Perjalanan mereka dimulai sejak 23 Juni 2025 melalui jalur darat, menempuh rute panjang, yakni Tarakan – Tanjung Selor – Berau – Bengalon – Samarinda – Balikpapan. Untuk menghindari kecurigaan polisi, dalam perjalanan, mereka sering berpindah tempat dan menginap di beberapa hotel maupun rumah rekan mereka.
“Sabu tersebut disembunyikan dalam tas hitam dan diletakkan di dalam jok sepeda motor oleh tersangka H, sesuai instruksi dari F,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, SIK.
Setelah barang diletakkan di lokasi yang telah ditentukan, lanjut Kombes Pol Yuliyanto, F kembali ke Tarakan melalui Bandara Sepinggan, meninggalkan H untuk mengawasi dan menunggu distribusi berikutnya.
Polisi kini tengah memburu F dan mendalami jaringan pemasok yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami yakin ini bukan kali pertama mereka melakukan pengiriman. Jaringan ini terorganisir dan melibatkan lebih dari dua orang. Saat ini identitas para pelaku lain sudah kami kantongi,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas wilayah, terutama di jalur utara-selatan Kalimantan yang kerap dijadikan rute penyelundupan. Kombes Yuliyanto juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran sabu.
“Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan. Peredaran narkoba bukan hanya kejahatan hukum, tapi juga ancaman besar bagi generasi masa depan,” pungkasnya. (Ramadhani/Par)