UpdateIKN.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 itu kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Pengungkapan perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/1/2026).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, mengatakan penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari komitmen transparansi kepolisian dalam menangani perkara dugaan korupsi.
“Penyidikan masih berjalan. Kami menyampaikan ini sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujar Musliadi.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, serta mengidentifikasi dua pihak berinisial RS dan S yang diduga terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan proyek pembangunan RS Bekokong.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa proyek tersebut bermula dari perencanaan pembangunan rumah sakit pada tahun 2023.
“Nilai perencanaan awal mencapai sekitar Rp145,4 miliar. Namun pada pelaksanaan tahun 2024, hanya dialokasikan Rp48,01 miliar tanpa dilakukan kajian ulang secara formal,” ungkapnya.
AKBP Kadek mengungkapkan, penyesuaian perencanaan dilakukan secara lisan dan dijadikan dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta dokumen tender.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi persekongkolan.
Hasil pemeriksaan lapangan juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan kontrak, baik dari sisi spesifikasi teknis, gambar kerja, hingga volume pekerjaan.
“Nilai progres fisik tidak sebanding dengan pembayaran yang telah dicairkan,” tegasnya.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, proyek pembangunan RS Bekokong menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,16 miliar.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Bud/Par)






