UpdateIKN.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap kasus peredaran beras premium palsu yang tidak sesuai dengan klaim mutu dalam kemasan.
Seorang pelaku berinisial H.MA diamankan di Balikpapan Selatan karena memperdagangkan beras bermerek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” yang tidak memenuhi standar kualitas beras premium.
Kasus ini bermula pada 4 Juli 2025, ketika seorang konsumen berinisial R, melalui kuasanya, membeli masing-masing satu karung beras merek tersebut dari sebuah CV berinisial SD. Saat dimasak, beras terasa berbeda dan tidak layak disebut premium. Kecurigaan berlanjut saat dilakukan pengecekan ke situs resmi Badan Pangan Nasional, yang ternyata menyatakan kedua merek itu tidak terdaftar secara legal.
Laporan resmi kemudian dibuat pada 19 Juli 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim. Hasil penyelidikan menemukan bahwa pelaku secara sengaja menjual beras biasa dalam kemasan premium untuk menyesatkan konsumen.
“Pelaku menjual beras biasa dengan label premium. Ini menipu konsumen dan melanggar hukum,” tegas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, SIK, saat konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Polisi menyita 800 karung beras bermerek, dua hasil uji laboratorium, nota pembelian, dan dua karung beras sebagai sampel. Uji laboratorium memperkuat bahwa mutu beras tersebut jauh di bawah standar premium.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait penipuan mutu dan label produk.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli produk pangan, serta tidak ragu untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa. (Ramadhani/Par)