UpdateIKN.com, Samarinda – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu tangkap dua pelaku penggelapan motor yang terjadi di Jalan KS Tubun Gang 7, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu. Dua pelaku, MR dan PNH ditangkap di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Kejadian ini bermula pada Selasa, 10 September 2024 silam, sekitar pukul 10.30 Wita, ketika pelaku meminjam motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru milik korban dengan alasan hendak membeli HP. Namun, setelah tiga minggu berlalu, motor tersebut nyatanya tak kunjung dikembalikan.
Menurut informasi yang dihimpun, motor dengan nomor polisi KT-5892-NK itu ternyata sudah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Menanggapi laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, polisi berhasil menangkap MR dan PNH di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum mereka.
“Penggelapan ini sudah merugikan korban secara finansial, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Wawan. (Ramadhani/Par)