Pernikahan Berujung Petaka, Wanita di Samarinda Tersandung Kasus Imigrasi

DBM saat memberikan keterangan pada awak media. (End/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda  – Seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DBM diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.

DBM, wanita di Samarinda ini diduga melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena menyembunyikan dan memberikan tempat tinggal kepada suaminya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, berinisial MAK. MAK diketahui telah melewati batas izin tinggalnya di Indonesia.

DBM tak menyangka pernikahannya dengan MAK, yang mereka jalani sejak 2022, berujung pada masalah hukum.

“Awalnya, dia datang sendiri ke Indonesia untuk menikah dengan saya setelah kami menjalin hubungan secara online selama tiga tahun, mulai 2019. Kami langsung menikah secara agama pada 2022, karena ada kendala dalam dokumen pernikahan resmi,” ucap DBM pada awak media pada konfrensi pers yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Jumat (11/10/2024).

Pernikahan mereka dilakukan di sebuah perumahan di Sempaja, Samarinda, namun hanya diakui secara agama dan belum diresmikan oleh negara.

DBM mengaku, bahwa mereka sedang dalam proses melengkapi dokumen untuk menikah resmi di Indonesia.

“Setelah persidangan, kami akan lihat apakah bisa menikah di Pakistan dan membawa sertifikatnya ke sini,” katanya.

Selama masa pernikahan mereka, MAK bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup, mulai dari tukang bangunan hingga ojek non-aplikasi, namun tidak berlangsung lama. DBM bahkan sampai menjual rumahnya untuk membiayai kehidupan sehari-hari dan memulai usaha kecil.

“Saya tak pernah menyangka situasi ini akan berakhir seperti ini,” ujarnya lirih.

Situasi semakin rumit ketika MAK mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda untuk mengurus kepulangannya ke Pakistan, namun saat dicek, izin tinggalnya ternyata telah habis sejak 2023. Akibat pelanggaran ini, MAK ditahan di ruang detensi Imigrasi Samarinda, menunggu proses hukum yang harus dijalani DBM.

Pihak imigrasi telah memproses DBM atas tuduhan menyembunyikan keberadaan WNA yang izin tinggalnya sudah habis, dan ia harus menghadapi hukum. Setelah proses hukum selesai, MAK akan dideportasi ke negara asalnya, Pakistan. (End/Par)

Iklan