Permohonan Paspor di Imigrasi Samarinda Mayoritas untuk Umroh

UpdateIKN.com, Samarinda – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak, mengungkapkan, permohonan paspor di Samarinda mengalami tren peningkatan yang signifikan. Dari seluruh permohonan paspor yang diterima, sekitar 70 persen di antaranya digunakan untuk keperluan ibadah umroh, sementara sisanya untuk keperluan pekerjaan dan kunjungan perusahaan.
Menurutnya, masyarakat yang telah memiliki paspor hijau tidak perlu khawatir, karena paspor tersebut tetap bisa digunakan untuk ibadah umroh hingga masa berlakunya habis.
Hal ini memberikan kelonggaran bagi mereka yang sebelumnya telah memiliki paspor hijau. Namun, bagi masyarakat yang belum memiliki paspor atau yang masa berlakunya hampir habis, mereka diharuskan untuk membuat paspor baru dengan warna merah putih.
Paspor merah putih kini menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang ingin melakukan perjalanan internasional, termasuk ibadah umroh. Paspor jenis ini memiliki masa berlaku yang lebih panjang, yakni 10 tahun, dibandingkan dengan paspor sebelumnya yang hanya berlaku selama lima tahun. Keunggulan ini membuat paspor merah putih lebih praktis dan efisien untuk penggunaan jangka panjang.
“Peningkatan permohonan paspor merah putih sangat terlihat, terutama karena banyak warga yang berniat melakukan ibadah umroh atau perjalanan internasional lainnya. Meski demikian, bagi yang masih memegang paspor hijau dan masih dalam masa berlaku, tidak ada kewajiban untuk mengubahnya menjadi paspor merah putih,” ujar Washington Saut Dompak, menanggapi tren peningkatan permohonan paspor.
Masyarakat yang mengajukan permohonan paspor merah putih tidak hanya terbatas pada calon jemaah umroh, tetapi juga banyak dari mereka yang memiliki kebutuhan untuk bekerja di luar negeri atau melakukan kunjungan perusahaan.
Hal ini mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat Samarinda, yang semakin banyak melakukan perjalanan ke luar negeri baik untuk keperluan pribadi maupun profesional.
Menurut Washington, peningkatan permohonan paspor merah putih ini tidak hanya dipicu oleh tingginya antusiasme masyarakat untuk melakukan ibadah umroh, tetapi juga dipengaruhi oleh kemudahan dan kepraktisan paspor merah putih yang berlaku lebih lama. Dengan masa berlaku 10 tahun, paspor ini menjadi solusi praktis bagi warga yang sering melakukan perjalanan internasional.
Proses permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda pun semakin dipermudah, dengan adanya sistem pelayanan yang lebih efisien dan cepat. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, baik untuk perjalanan ibadah maupun keperluan lainnya. (End)