UpdateIKN.com, Tenggarong – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar melaksanakan Desk Verifikasi Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar, di Hotel Harris Samarinda.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 9 hingga 10 Oktober 2023.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kukar, Dafip Haryanto serta dihadiri oleh Kepala BPS Kukar Nurwahid, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kukar Saiful Bahri dan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pejabat di lingkungan Kominfo Kukar .
Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto menyampaikan, kebijakan satu data Indonesia sangat dibutuhkan, sebagai basis dari pengambilan kebijakan di era sistem informasi dan kecepatan merespons perubahan seluruh program kebijakan, serta keputusan yang dilakukan pemerintah untuk kegiatan memajukan daerah. Dimana hal ini harus berbasis data dan menjadi kunci utama kesuksesan pembangunan.
Dia menyebut, penyelenggaraan satu data Indonesia di tingkat daerah terdiri dari pembina data, walidata tingkat daerah, waludata pendukung dan produsen data. Selain itu, ada juga forum satu data yang berfungsi untuk menyepakati daftar data. Dimana, tugas walidata tersebut untuk memeriksa data sesuai dengan prinsip satu data Indonesia.
“Sebagaimana hasil kesepakatan rapat koordinasi forum satu data Indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 September 2023 lalu, telah kita sepakati daftar kebutuhan data perangkat daerah di Kabupaten Kukar itu sebanyak 1.624 data. Saat ini masih dalam proses penetapan surat keputusan Bupati Kukar tentang kebutuhan data Kabupaten Kukar tahun 2023,” ujar Dafip.
Sebagaimana amanat peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, telah dijelaskan bahwa satu data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip satu data Indonesia itu sendiri.
“Artinya, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki meta data, ” terang Dafip.
Pemenuhan meta data kegiatan statistik sektoral, lanjutnya adalah dalam rangka mewujudkan tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan disampaikan.
“Kami dari Diskominfo Kukar memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan desk verifikasi meta data kegiatan statistik sektoral yang akan kita laksanakan selama 2 hari ke depan, ” katanya.
Kadis kominfo Dafip Haryanto berharap, kegiatan ini dapat terlaksana sesuai dengan harapan. Yang mana, dengan tersedianya meta data kegiatan statistik sektoral sesuai dengan prinsip penyelenggaraan satu data Indonesia.
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang didukung oleh data yang akurat, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Sementara itu, Nurwahid selaku Kepala BPS Kabupaten Kukar dalam arahannya pada sesi pembukaan mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan bersama seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kukar untuk melahirkan statistik yang berkualitas, guna terwujudnya Satu Data Kabupaten Kukar yang akurat, terpadu, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Meta data statistik sektoral adalah suatu informasi mengenai kegiatan statistik sektoral yang dilakukan oleh instansi. Kegiatan meta data statistik sektoral ini dimaksudkan untuk meminimalisir duplikasi publikasi data, ” katanya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini bisa memperbaiki kinerja pengelolaan data statistik sektoral di masing-masing OPD, sehingga mampu memberikan data yang up to date dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambung Nurwahid.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kukar Saiful Bahri mengatakan, pengelolaan data diperlukan untuk memilih dan memilah informasi yang relevan sebagai dasar penyusunan kebijakan sejalan dengan arahan pemerintah pusat, guna menggunakan data sebagai dasar menentukan kebijakan dan transformasi digital.
“Satu data Indonesia hadir untuk memperkuat tata kelola data, terutama data ini bisa dipertukarkan antar instansi dan lembaga,” jelasnya.
Satu data Indonesia memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan, bisa digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan pembangunan terkait.
Untuk itu, data tersebut harus memiliki satu standar data, satu meta data baku, satu kode referensi, serta interoperabilitas.
“Ini untuk interoperabilitas data sangat diperlukan. Jangan sampai data untuk output yang sama ternyata memberikan informasi yang berbeda,” katanya.
Saiful Bahri juga menekankan pentingnya memilah data prioritas yang perlu didahulukan. Banyaknya data yang ada perlu dipisahkan antara data yang mendesak, data tujuan pembangunan berkelanjutan, serta data yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran.
Sebagai informasi Desk 1 terdiri dari : Dinas Kominfo, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Desk 2 terdiri dari : Dinkes, Dinas Sosial, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan. (Muh/Par/Adv/Diskominfo Kukar)