UpdateIKN.com, Samarinda – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi mengungkap, ada enam aspek yang menyebabkan hanya baru lima Komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kaltim.
“Pengaturan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program/kegiatan yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, DPMPD/DPMPD/K untuk melakukan fasilitasi PPMHA baru ini terbit setelah lima tahun. Kemudian Permendagri 52/2014 diterbitkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di kabupaten/kota disebut, terkendala dengan minimnya anggaran pendukung. Selain itu, minimnya tenaga teknis dan pengetahuan panitia PPMHA mengenai tata cara pemberian pengakuan dan perlingan MHA turut menjadi kendala besar pengakuan MHA.
“Adanya kabupaten yang belum memiliki panitia PPMHA, ini yang menjadi kendala,” sebutnya.
Menurut Anwar Sanusi, sulitnya mendapatkan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya masyarakat adat dari pemerintah kabupaten/kota, turut andil lambannya percepatan pengakuan MHA. Mengingat, masyarakat adat di Kaltim banyak tersebar di hampir di seluruh pelosok wilayah pedalaman Kaltim.
“Kurang pahamnya masyarakat adat di Kaltim tentang tata cara menulis atau menyusun data sosial ke dalam dokumen pengajuan MHA juga sangat terbatas,” kata Anwar Sanusi.
“Pemahaman masyarakat adat di Kaltim tentang tata cara mengajukan pengakuan dan perlindungan kepada pemerintah masih sangat minim informasi. Ditambah, belum terselesaikannya peta batas antar desa. Ini yang menjadi faktor penghambat untuk memberikan pengakuan bagi Komunitas Adat,” lanjutnya.
Upaya yang telah dilakukan DPMPD Kaltim saat ini bukanlah untuk mengambil peranan kewenangan pemerintah kabupaten. Namun, menjadi bagian dari tugas yang diberikan oleh Pemprov Kaltim melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Dimana, memerintahkan Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengakuan, serta perlindungan bagi masyarakat hukum adat kabupaten/kota di wilayah masing-masing. (Ramadhani/MJ/Adv/DPMPD Kaltim)