UpdateIKN.com, Balikpapan  – Video viral yang muncul saat pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Nasional ke-XXX di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo menjadi topik hangat di media sosial.

Unggahan dari akun Instagram @agung_q114 yang dikelola oleh Yulianus Agung, seorang mahasiswa dari Kaltim, memperlihatkan aksi nekatnya menerobos barisan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan maksud berfoto bersama Presiden. Kejadian ini memicu berbagai komentar di media sosial dan menarik perhatian banyak orang.

Dalam video tersebut, Yulianus, yang tampaknya berusaha keras untuk mendekati Presiden, terlibat dalam perdebatan dengan anggota Paspampres. Setelah berhasil berfoto dengan Presiden, ia mengaku mengalami kekerasan dari personel Paspampres. Kontroversi ini memicu respons cepat dari pihak berwenang.

Kolonel Kav Kristiyanto, Kepala Penerangan Kodam VI/Mlw (Kapendam VI/Mlw), memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut. Menurutnya, tindakan Yulianus sangat membahayakan keamanan Presiden.

“Sesuai dengan UU TNI No. 34 Tahun 2004, Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap ancaman yang mungkin timbul,” jelas Kapendam.

Kapendam menambahkan bahwa dalam situasi keramaian, tindakan Yulianus yang memaksa masuk mengakibatkan dorongan dari personel Paspampres.

“Dia mengalami dorongan di bagian perut. Hal ini sesuai dengan protokol pengamanan untuk melindungi obyek VVIP,” ujar Kapendam.

Yulianus sendiri telah mengakui kesalahannya dan mengungkapkan keinginannya untuk bergabung dengan TNI setelah menyelesaikan kuliah.

Kapendam juga menjelaskan bahwa tugas Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013, yang mengatur tentang pengamanan Presiden dan tamu negara setingkat kepala negara.

“Pasal 1 ayat 11 peraturan tersebut menegaskan tanggung jawab Paspampres dalam melindungi Presiden dan VVIP dari berbagai ancaman,” tutupnya. (**/Par)

Iklan