Penjualan Ilegal Aset Pemerintah di Pasar Segiri, DPRD Samarinda Desak Pengawasan Diperketat

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joko Wiratno. (Ft: Melani/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Isu penjualan ilegal aset pemerintah di kawasan Pasar Segiri Samarinda kembali menjadi sorotan publik. Dugaan ini mencuat setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkap adanya indikasi alih kepemilikan aset milik Pemkot Samarinda seolah-olah dijual kepada masyarakat.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joko Wiratno, menilai bahwa sistem pengawasan aset pasar yang dilakukan pemerintah, khususnya oleh UPTD Pasar, selama ini belum berjalan maksimal.

“Pengawasan pemerintah harus ditingkatkan. Itu bukan area untuk penjualan aset, tapi faktanya ada oknum yang memungut biaya bagi warga yang ingin menempati lapak. Hal ini harus segera diawasi ketat oleh UPTD terkait,” tegas Joko.

Menurut aturan resmi dari UPTD Pasar, tidak diperbolehkan adanya transaksi jual-beli lapak di pasar tradisional. Lapak hanya boleh ditempati oleh pedagang yang sudah terdaftar, dan apabila pemilik meninggalkan lapak, posisinya akan dialihkan kepada pihak lain yang membutuhkan melalui sistem distribusi resmi.

Joko menegaskan, jika ada praktik jual-beli atau penyewaan lapak di Pasar Segiri, maka hal tersebut menyalahi aturan dan harus segera ditindak oleh dinas terkait.

“Kalau saya mendapat lapak dari pihak pertama, itu tidak boleh disewakan lagi. Kalau saya keluar, lapak itu diganti orang lain yang membutuhkan. Tidak ada pungutan liar, yang ada hanya retribusi resmi dari dinas pasar,” katanya.

Joko menambahkan bahwa aset pasar yang disalahgunakan seharusnya ditarik kembali ke pemerintah. Ia mengingatkan, Pemkot Samarinda memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan dan mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal ini.

“Harusnya langsung ditarik oleh dinas. Kita bisa mengajukan lapak resmi tanpa biaya jual beli, hanya membayar retribusi bulanan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Terkait regulasi, Joko mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kota Samarinda saat ini sedang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun Perda Pasar Tradisional yang akan mengatur lebih ketat tata kelola lapak, sistem distribusi, dan sanksi bagi pelanggar.

Namun, pembahasan Perda tersebut masih tertunda karena DPRD sedang fokus pada pembahasan anggaran.

“Pansus sudah terbentuk, tapi pembahasan baru akan dimulai setelah pembahasan anggaran selesai, kemungkinan bulan depan,” kata Joko.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam tawaran pembelian atau penyewaan lapak di pasar yang tidak melalui jalur resmi.

“Kalau ada yang menawarkan lapak dengan harga tertentu, itu jelas ilegal. Segera laporkan ke UPTD Pasar atau dinas terkait,” pungkasnya. (Melani/ADV/DPRD Samarinda)

Iklan