UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pemuda berinisial HV (22) diamankan polisi di Jalan Let. Jend. S. Parman Gg. 4, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Sabtu petang (25/1/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,43 gram brutto, satu plastik klip kosong, uang tunai Rp1.900.000 hasil penjualan, satu unit ponsel, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Tim kemudian merancang strategi dengan melakukan operasi undercover buy untuk memancing tersangka bertransaksi.
Pada waktu yang telah disepakati, HV datang ke lokasi dengan sepeda motor dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada petugas yang menyamar. Polisi segera menangkapnya di tempat dan melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti lainnya berupa ponsel, uang tunai, dan kendaraan tersangka.
Saat ini, HV telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini agar bisa memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Samarinda,” ujar Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain. (Ramadhani/Par)