UpdateIKN.com, Berau – Seorang pria berinisial YD (42) yang diduga sebagai pengedar sabu diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Penangkapan dilakukan pada Selasa sore (18/3/2025). Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,64 gram.
Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di Jalan Perjuangan, Kelurahan Gunung Panjang,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan enam bungkus kecil sabu, satu timbangan digital, alat isap sabu, serta beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan sebuah handphone milik tersangka.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau, sesuai dengan arahan Program Asta Cita Presiden RI,” tegas AKP Ngatijan.
Tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sf/Par)