UpdateIKN.com, Paser – D, warga Kecamatan Batu Sopang, Paser tak berkutik saat diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Paser.

Pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap polisi di Desa Songka, Senin (2/12/2024).

Bukan tanpa alasan polisi menangkapnya. Pasalnya, D diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Sebelum penangkapan, polisi menerima adanya informasi mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Songka. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga setelah meyakinkan adanya peredaran sabu, polisi langsung bergerak menciduk D.

“Kami menerima informasi pada 1 Desember 2024 dan langsung bergerak cepat. Hasilnya, seorang tersangka berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, mewakili Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, SIK.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan antara lain 11 paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Tersangka tidak hanya menyimpan, tetapi juga mengedarkan barang haram ini. Kami akan terus memproses hukum kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (*/Par)

Iklan