UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pengedar obat keras jenis double L atau biasa disebut pil koplo, diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, sekitar pukul 18.50 Wita, Rabu (24/4/2024).
Pelaku diketahui berinisial BU (56) ditangkap di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek KP Samarinda tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang di Jalan Sultan Alimuddin. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 18.50 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik hitam berisi pil koplo sebanyak 625 butir.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku di Jalan HM Saleh Arsad, Gang Langsat, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Di sana, petugas menemukan lagi 14 jumbo pil double L yang berisi total 14.000 butir, serta dua bungkus pil double L lainnya berisi 555 butir.
“Total pil double L yang disita dari pelaku mencapai 15.180 butir. Selain itu, petugas juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 1.000.000, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit handphone Nokia hitam,” bebernya, Kamis (25/4/2024).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana “Penyalahgunaan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (End/Par)