UpdateIKN.com, Kukar –   Demi meraup keuntungan besar, seorang pria berinisial M (28) nekat mengedarkan ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi. Namun, aksinya berakhir di tangan pihak berwajib setelah kepolisian melakukan penggerebekan pada Minggu (30/3/2025) di Jalan A. Yani, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolsek Muara Jawa melalui Kanit Reskrim, Ipda Silvester Rante Mas Pakurimba, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.

Informasi tersebut berasal dari Direktorat Interdiksi BNN RI yang mendeteksi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Begitu menerima laporan dari BNNP Kaltim, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.510,1 gram,” ujar Ipda Pakurimba.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua paket ganja kering yang dikemas dalam kotak kardus, serta satu unit telepon genggam milik pelaku. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Jawa guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (*/Ramadhani/Par)

Iklan