Pemutihan Pajak Kendaraan, Strategi Jitu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

UpdateIKN.com, Samarinda – Pemerintah terus mencari cara untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah yang kini banyak diterapkan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur, adalah program pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, sehingga memberikan insentif bagi mereka yang menunggak selama bertahun-tahun.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, mengatakan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan merupakan strategi efektif untuk menarik minat masyarakat, agar kembali aktif membayar pajak.
“Mungkin ada orang-orang tertentu yang pajaknya sudah lama tidak dibayar, bisa bertahun-tahun. Dengan adanya program pemutihan, mereka jadi lebih termotivasi,” ujarnya baru-baru ini.
Menurutnya, program ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga berdampak positif bagi pendapatan daerah.
“Kalau tanpa pemutihan, mungkin hanya 100 kendaraan yang membayar pajak. Tapi dengan adanya program ini, bisa jadi ribuan kendaraan yang akhirnya membayar pajak karena merasa lebih ringan,” katanya.
Program pemutihan pajak kendaraan memang kerap menjadi perdebatan. Di satu sisi, kebijakan ini dapat menggenjot pendapatan daerah dalam jangka pendek, karena banyaknya wajib pajak yang akhirnya membayar tunggakan mereka.
Di sisi lain, jika dilakukan terlalu sering, dikhawatirkan dapat membuat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak, dengan harapan adanya pemutihan di masa mendatang.
Namun, Vananzda menilai kebijakan ini tetap menguntungkan, jika dilakukan dengan aturan yang jelas.
“Memang tidak mungkin pemutihan dilakukan setiap tahun, tetapi jika diterapkan secara strategis, bisa menjadi trik yang bagus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama PAD yang digunakan untuk berbagai program pembangunan daerah. Dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang membayar pajak melalui program pemutihan, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya.
Selain itu, banyak daerah yang mengalami defisit anggaran dapat terbantu dengan tambahan pemasukan dari program ini.
“Kalau misalnya ada kendaraan yang menunggak pajak selama tiga tahun dengan total Rp30 juta, lalu dengan pemutihan jumlahnya berkurang menjadi Rp20 juta, itu masih lebih baik daripada tidak ada pemasukan sama sekali,” tutup Vananzda. (RN/ADV)