Pemuda di Samarinda Rudapaksa Remaja 13 Tahun di Penginapan

UpdateIKN.com, Samarinda – Aparat Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MFF (19) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa rudapaksa tersebut terjadi di salah satu penginapan di Kota Samarinda.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang curiga dengan kondisi sang anak. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban memberanikan diri menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh MFF di sebuah penginapan dua minggu sebelumnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan MFF di wilayah Kelurahan Sidomulyo pada Senin malam (1/7/2024).
Di hadapan petugas, MFF mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku diduga rudapaksa
dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus. (Ramadhani/Par)