UpdateIKN.com, Kukar –   MSE (23) diciduk polisi setelah kedapatan membuang bungkusan berisi 7 poket sabu seberat 4,04 gram yang disimpan dalam kemasan snack. Selain sabu, polisi turut mengamankan ponsel, dompet, kotak rokok, dan plastik klip sebagai barang bukti tambahan.

Pelaku memakai modus menyembunyikan sabu dalam kemasan makanan ringan untuk mengelabui warga. Penangkapan terjadi di pinggir jalan RT 20 Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang, Rabu malam (26/11/2025).

Kronologi bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan anak muda yang diduga sering bertransaksi narkoba. Saat tim Unit Reskrim menyisir lokasi, MSE terlihat dengan gelagat mencurigakan. Ketika didatangi, ia berusaha kabur sambil membuang bungkusan plastik yang ternyata berisi sabu.

Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Aulia Hadi Rahman mengatakan bahwa laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini.

“Penindakan ini berawal dari laporan warga. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang peduli dengan lingkungannya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku narkoba.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tenggarong Seberang dan menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. (Ramadhani/Par)

Iklan