Pemilihan Anggota KPID Kaltim Segera Dibuka, Irwansyah Tegaskan Seleksi Akan Transparan dan Independen

UpdateIKN.com, Samarinda – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur (KPID Kaltim) akan segera memasuki babak baru. Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, mengonfirmasi bahwa tim seleksi (timsel) untuk perekrutan anggota baru telah terbentuk dan kini hanya tinggal menunggu penjadwalan resmi pertemuan antara Komisi I DPRD Kaltim dan timsel guna mengumumkan jadwal, serta tahapan pendaftaran.
Irwansyah menjelaskan bahwa tim seleksi yang dibentuk terdiri dari lima orang yang berasal dari berbagai unsur, yakni akademisi, perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, dan tokoh masyarakat. Komposisi ini menurutnya telah memenuhi unsur representatif dan profesional yang diharapkan dapat menjamin proses seleksi berlangsung secara adil, objektif, dan terbebas dari intervensi politik maupun kepentingan industri penyiaran.
“Tim seleksi sudah terbentuk dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan secara resmi. Kami hanya menunggu sinkronisasi jadwal dengan Komisi I DPRD Kaltim untuk memulai proses seleksi secara terbuka. Rencananya pendaftaran akan dibuka antara bulan Juli atau Agustus 2025,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Irwansyah, selain jadwal pendaftaran, timsel dan Komisi I juga akan mengumumkan syarat-syarat resmi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPID Kaltim periode berikutnya. Syarat-syarat ini sebagian besar sudah diatur dalam perundang-undangan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Sesuai regulasi, syarat utama adalah Warga Negara Indonesia, tidak pernah dipidana, tidak sedang menjabat sebagai anggota partai politik atau harus mundur jika ingin mendaftar, dan tidak menjabat sebagai direktur media televisi maupun radio. Calon juga tidak boleh terafiliasi dengan perusahaan atau kegiatan penyiaran. Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan integritas lembaga,” bebernya.
Namun, yang masih menjadi pembahasan dan diskusi internal adalah soal batas usia minimal calon. Dalam undang-undang, memang tidak disebutkan secara eksplisit batas usia calon anggota KPID. Namun Irwansyah menilai penting adanya rasionalisasi batas usia agar proporsional dengan jabatan yang akan diemban.
“Kalau jabatan yang diemban setara eselon II, tentu akan lebih ideal jika usia minimal ditetapkan. Meskipun secara hukum tidak melanggar, tetapi secara etika dan manajemen kepemimpinan, akan kurang elok jika ada anggota KPID berusia terlalu muda, misalnya 23 atau 24 tahun, harus memimpin pegawai yang jauh lebih senior,” ujarnya.
Dia mengusulkan agar usia minimal yang rasional adalah 30 tahun, serupa dengan ketentuan di lembaga-lembaga serupa seperti Komisi Informasi.
Selain itu, Irwansyah juga menyinggung bahwa masa jabatan anggota KPID adalah selama tiga tahun, berbeda dengan Komisi Informasi yang masa jabatannya empat tahun. Artinya, masa kerja anggota KPID Kaltim saat ini akan segera berakhir dan kehadiran tim baru menjadi kebutuhan yang mendesak demi menjaga kesinambungan dan efektivitas lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di Kalimantan Timur.
KPID sebagai lembaga independen memiliki peran strategis dalam mengawal isi siaran yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, proses seleksi anggota harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
“Kami berharap masyarakat yang memiliki kompetensi, integritas, dan kepedulian terhadap dunia penyiaran ikut serta mendaftar. KPID butuh orang-orang yang independen, berani, dan berpihak pada kepentingan publik,” tutup Irwansyah. (End)