UpdateIKN.com, Jakarta – Sembilan dari delapan fraksi di DPR setuju untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke tahap selanjutnya, dalam pembahasan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

“Dari seluruh pandangan mini fraksi seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya pada tingkat kedua. Kemudian untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang, ” ucap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Dalam laporan hasil kerja Ketua Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara kepada Panja menyebutkan, hasil pembahasan DIM telah disetujui bersama.

Sebelumnya pada 18 September 2023, Panja Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan pakar, dalam rangka mendapatkan masukan atas RUU tentang IKN. Adapun akademisi dan pakar tersebut yaitu Prof Imam Kuswahyono (Universitas Brawijaya), Dr. Gabriel Lele (Universitas Gadjah Mada), Dr Yuli Indrawati, SH, LLM (Universitas Indonesia) dan Muhammad Adriansyah (Ketua Pemberdayaan Petani dan Masyarakat).

Sembilan pokok perubahan UU IKN yakni: kewenangan khusus IKN, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan Non PNS, penyelenggaraan perumahan, pemutakhiran batas wilayah, tata ruang, mitra OIKN di DPR RI dan jaminan keberlanjutan.

Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah menyampaikan, UU IKN ini melahirkan sebuah entitas yang unik.

“Undang-undang ini melahirkan sebuah entitas bersifat sui generis, yang bermakna bahwa Otorita IKN adalah entitas yang khas, unik, tak dapat dibandingkan, dan kekhasan ini dimungkinkan oleh Pasal 18b ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk merespon lingkungan strategis termasuk volatility, uncertainty, complexity dan ambiguity, ” ujarnya.

Dia berharap, RUU Perubahan tentang UU IKN ini dapat menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat, sehingga mampu memberikan tools bagi Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya Otorita IKN untuk dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN secara efektif, optimal dan akuntabel.

“Penyempurnaan dalam rapat pembahasan tingkat 1 atas rancangan undang-undang perubahan UU IKN telah menguatkan sembilan pokok perubahan UU IKN,” kata Menteri Suharso.

Untuk informasi, jika tidak ada perubahan, maka pada September 2023 ini juga direncanakan akan diadakan Rapat Bamus Laporan Komisi II DPR RI terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN ke rapat konsultasi pengganti rapat Bamus.

Selanjutnya akan dilakukan Pengambilan Keputusan Tk II terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN. (**/MJ)

Iklan