Peluang Investasi Bagi Pelaku Usaha dan UMKM di IKN Dibuka

Basuki Hadimuljono, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (Ft: Istimewa)

UpdateIKN.com, Nusantara –   Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menggencarkan peluang investasi yang strategis bagi para pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam agenda Pembahasan Lahan Potensial yang diadakan di Auditorium Kementerian PUPR pada Kamis (19/09/2024), Otorita IKN menghadirkan 11 calon investor pelopor yang antusias untuk berinvestasi.

Acara ini bertujuan untuk mengalokasikan lahan potensial bagi UMKM dan badan usaha perorangan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/09/2024).

Dalam upaya mendukung pembangunan IKN, Otorita IKN telah memprioritaskan 101 dari 493 persil lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) untuk ditawarkan kepada calon investor, terutama pelaku UMKM dan pengusaha perorangan. Hal ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan UMKM dalam pembangunan Nusantara sekaligus membuka peluang bisnis bagi para pengusaha.

Basuki Hadimuljono, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, menegaskan pentingnya mekanisme yang jelas dalam proses investasi ini.

“Mekanisme ini akan disusun dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dengan sedikit modifikasi, mekanisme ini akan mendukung UMKM dalam berkontribusi pada geliat ekonomi IKN,” ujarnya.

Basuki menekankan, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai langkah mendukung UMKM untuk tumbuh dan berkembang.

“Kami tidak sedang menjual tanah, tapi kami mengundang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara. Semua proses akan kami permudah demi memajukan UMKM di IKN,” jelasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, UMKM yang ingin berinvestasi di Nusantara harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Setelah proses seleksi, kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana pembangunan harus dimulai selambat-lambatnya dalam waktu 18 bulan.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menambahkan bahwa antusiasme calon investor sangat tinggi.

“Otorita IKN siap mempercepat proses investasi sesuai peraturan yang berlaku. Kami memahami betapa pentingnya memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha,” kata Agung. (**/Par)

Iklan