UpdateIKN.com, Samarinda  – Polsek Sungai Kunjang menangkap pelaku jambret yang sempat meresahkan warga, meski awalnya hanya memiliki petunjuk minim.

Pelaku, seorang pria berinisial IL (34), warga Jalan Juanda Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, ditangkap di sebuah rumah kost dengan barang bukti yang berhasil diamankan.

Aksi jambret terjadi di Jalan Mess Hartati, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis malam (26/9/2024) silam.

Korban, seorang perempuan berinisial HA (38) yang tinggal di Jalan Manunggal, kehilangan dompet rajut ungu berisi uang tunai sekitar Rp4 juta, dua buku tabungan dari Bank BRI dan Mandiri, serta satu unit ponsel Oppo F9.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, kejadian bermula saat korban hendak pulang dari pasar Loa Janan. Dalam perjalanan, korban merasa diikuti oleh seorang pengendara motor trail warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.

Saat korban terjebak kemacetan, pelaku yang melihat ada kesempatan langsung menyalip korban dan dengan cepat mengambil dompet yang diletakkan di laci dasbor motor sebelah kanan.

Korban yang menyadari aksi pelaku, spontan mencoba mengejar pelaku, tetapi gagal karena pelaku melarikan diri dengan cepat.

Unit Reserse Kriminal Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban. Meskipun petunjuk yang ada sangat minim, upaya penyelidikan terus dilakukan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Polisi kemudian mengamankan IL di rumah kost dengan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF warna hitam-putih dengan nomor polisi KT 2196 CBA, satu buku tabungan Bank BRI, dan satu buku tabungan Bank Mandiri milik korban.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Agung. (Ramadhani/Par)

Iklan