UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MADB diciduk polisi di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir sepeda motor di teras rumah tanpa mengunci stang dan meninggalkan kunci pada kendaraan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (16/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengungkapkan, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja keras tim opsnal yang bergerak cepat setelah laporan diterima.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian,” ujarnya.
Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis pagi (9/1/2025) di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu.
Motor dengan nomor polisi KT 2363 BO milik korban, LS, dicuri dari teras rumah saat korban dan keluarganya sedang beristirahat. Kendaraan tersebut awalnya diparkir pada pukul 23.00 Wita tanpa pengamanan tambahan, dan diketahui hilang sekira pukul 05.00 Wita keesokan harinya.
Ketika istri korban hendak berangkat bekerja di pagi hari, motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti.
Dalam pemeriksaan, pelaku MADB mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dia sengaja menargetkan kendaraan yang tidak terkunci untuk mempermudah aksinya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor milik korban.
Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Samarinda Ulu. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. (Ramadhani/Par)