UpdateIKN.com, Samarinda – Pansus II DPRD Kota Samarinda membahas penyusunan dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan/atau Higienis, Rabu (20/3/2024).
Ketua Pansus II DPRD Samarinda, Abdul Rohim menyebut, ada tiga hal penting yang dibahas dalam rapat tersebut.
Pertama, kata dia, mengenai kewajiban menunjukkan sertifikat halal sesuai dengan Undang-Undang yang akan diberlakukan pada Oktober 2024. Hal ini menandakan pentingnya memastikan produk yang beredar sudah terjamin kehalalannya.
“Ada tiga hal dan itu memang ada kewajiban dari Undang-Undang nanti di Oktober 2024,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Rohim, menekankan pentingnya memberikan jaminan bahwa produk-produk yang dikonsumsi oleh warga Kota Samarinda adalah produk yang benar-benar halal dan higienis.
Ketiga, dalam konteks produk yang sampai kepada konsumen, yaitu dari pelaku usaha atau UMKM. Dia berharap adanya kemudahan dalam memenuhi persyaratan untuk penerbitan sertifikat halal.
“Kita juga akan menelusuri, bagaimana situasi di UMKM. Karena ini sudah diwajibkan, kita ingin ada kepastian bahwa pelaku UMKM itu nanti diberikan kemudahan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan untuk menerbitkan sertifikat halal,” terang Politisi dari Partai PKS ini.
Dikatakannya, rapat perdana dengan OPD dilakukan untuk mendapatkan informasi, terkait kendala dan masalah yang dihadapi oleh UMKM. Tujuannya, agar solusi-solusi yang dihasilkan dapat diakomodir dalam Raperda yang sedang disusun.
Menurutnya, Pansus akan menjadwalkan pertemuan lanjutan yang lebih spesifik untuk mendalami kendala dan solusi pada setiap sektor terkait.
Rohim menambahkan, dua kelompok pelaku usaha yang juga akan menjadi perhatian, yaitu kelompok makanan risiko rendah dan risiko tinggi, yang masing-masing memiliki persyaratan berbeda terkait sertifikat halal.
“Ada dua kelompok makanan, yaitu risiko rendah dan risiko tinggi. Kalau risiko tinggi, prosesnya cukup banyak persyaratan dan membutuhkan biaya cukup besar. Sedangkan yang risiko rendah, sementara ini ada insentif dari pemerintah, sehingga ini gratis, tapi ada kuotanya,” katanya.
Kata dia, peran Raperda ini sangat penting untuk memastikan hak warga dalam mendapatkan produk yang halal dan higienis. Ini juga akan mempertimbangkan intervensi pemerintah, termasuk kemungkinan insentif untuk UMKM agar memenuhi standar yang ditetapkan.
“Di sinilah peran Perda ini, untuk mengakomodir hak warga dalam mendapatkan produk yang halal dan higienis,” tandasnya. (Adv/RN/Par)