UpdateIKN.com, Kutai Timur – AY (30) dan MS (29) keduluan diciduk polisi saat menunggu pembeli sabu di sebuah rumah di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 27 paket sabu dengan berat total 9,01 gram.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (22/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah timnya melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami mendapat informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di daerah itu. Setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AY dan MS mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem “jejak”, yakni metode transaksi tanpa tatap muka yang sering digunakan dalam jaringan peredaran narkoba. Kini, keduanya telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Ramadhani/Par)