UpdateIKN.com, Samarinda – SI (41) dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, lantaran mencuri motor milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga adalah kenalannya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di depan rumah HN (46), warga Jalan Gunung Lingai RT 03, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa sore (22/10/2024).
Berdasarkan laporan korban, HN memarkir motornya di depan rumah pada malam sebelum kejadian. Namun, saat meninggalkan rumah untuk bekerja pada pagi hari, ia mendapati kendaraannya masih aman di tempatnya.
Sialnya, pada siang hari, SI mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong. Melihat kesempatan itu, SI pun memutuskan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
SI memasuki pekarangan rumah korban dengan membuka pagar yang tidak terkunci. Ia lalu mendorong motor milik HN keluar, kemudian menggunakan kunci yang dibawanya untuk membuka kunci stang dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Dalam upayanya mengelabui polisi, SI berusaha mengubah tampilan motor dengan membeli cat semprot di toko bangunan setempat, berharap tampilan baru motor itu akan menyulitkan petugas dalam melacak identitas motor curian.
Namun, berkat penyelidikan mendalam dan kerja keras tim opsnal Polsek Sungai Pinang, jejak SI tidak dapat disembunyikan. Tim kepolisian akhirnya berhasil melacak dan menangkap SI pada Kamis malam (24/10/2024), di kawasan Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Samarinda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Xabre dan cat semprot yang digunakan pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengapresiasi keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan mengamankan barang bukti. Kami berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xabre yang dicuri serta cat semprot yang digunakan pelaku untuk mengubah warna motor,” kata AKP Aksarudin. (Ramadhani /Par)