UpdateIKN.com, Samarinda –   MFR (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Samarinda, dibekuk jajaran Polsek Samarinda Seberang di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Rabu malam (17/12/2025).

Pelaku sebelumnya melakukan pencurian motor di Samarinda tepatnya di Jalan KH Harun Nafsi RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, dengan modus menyasar sepeda motor yang diparkir di dalam pagar rumah saat dini hari.

Peristiwa pencurian motor di Samarinda Seberang itu terjadi saat rumah korban masih gelap dan penghuni terlelap. Motor korban terparkir di halaman rumah tanpa pengamanan tambahan. Pelaku masuk dan membawa kabur kendaraan.

Aksi tersebut dipergoki adik korban yang terbangun dan melihat motor dibawa pergi. Saksi berteriak hingga membangunkan korban. Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Laporan kejadian diterima polisi pada hari yang sama. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku curanmor di Samarinda Seberang itu berhasil diamankan pada malam hari di wilayah Loa Janan Ilir. Barang bukti (BB) turut diamankan saat penangkapan.

Petugas menyita 1 unit Honda Vario KT 6736 BAM, serta 1 buah kunci remote milik korban.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus curanmor ini masih dalam penanganan lebih lanjut. (Ramadhani/Par)

Iklan