Masa Kerja Pansus Raperda Pemakaman Umum Samarinda Diperpanjang, Ini Alasannya

UpdateIKN.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda resmi memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Raperda Pemakaman Umum Samarinda selama tiga bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peraturan yang akan disahkan nantinya benar-benar matang, solutif, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, yang juga merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan aturan yang sangat penting bagi masyarakat ini.
“Raperda pemakaman, ya kemarin kita perpanjang lagi pansusnya. Karena kita perlu pematangan yang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi kita tidak mau terburu-buru mengesahkan raperda itu,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (30/7/2025).
Menurut Samri, perpanjangan masa kerja Pansus bukan semata-mata soal prosedural, melainkan bagian dari komitmen DPRD Samarinda untuk mendengarkan suara rakyat dan mempertimbangkan seluruh aspek sosial, lingkungan, serta keadilan tata ruang dalam penetapan lahan pemakaman.
Samri menyebutkan, pihaknya ingin Raperda ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga bisa diterima secara sosial oleh seluruh lapisan masyarakat Samarinda.
“Kita ingin isi dari raperda itu betul-betul mewakili apa yang menjadi keinginan masyarakat. Jadi kami memilih untuk fokus pada kualitas substansi, bukan sekadar formalitas pengesahan,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya perbedaan pendapat antaranggota dewan terkait Raperda ini, Samri dengan tegas membantah adanya konflik. Menurutnya, seluruh anggota DPRD Samarinda mendukung proses penyusunan Raperda Pemakaman Umum Samarinda, hanya saja persoalan utama terletak pada penentuan lokasi.
“Selama ini tidak ada (perselisihan antaranggota dewan). Cuman yang belum ketemu ini lokasi. Kita masih menginventarisir aset-aset pemerintah kota yang bisa dijadikan untuk pemakaman umum,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut dia, Komisi I DPRD Samarinda bersama pihak terkait terus melakukan pengecekan terhadap aset-aset lahan milik pemerintah kota Samarinda. Beberapa lokasi yang secara teknis layak, belum tentu dapat diterima oleh warga sekitar karena berbagai pertimbangan sosial dan budaya.
“Mungkin kita punya lahan yang siap digunakan untuk pemakaman, tapi belum tentu masyarakat di situ yang setuju. Nah ini yang menjadi panjang perdebatannya,” ungkap Samri.
Hal inilah yang membuat proses penetapan lokasi menjadi cukup kompleks dan membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kecamatan dan kelurahan.
Saat ini, DPRD Samarinda melalui Komisi I sedang melakukan koordinasi maraton dengan pihak aset pemerintah daerah untuk menelusuri alternatif lokasi yang sesuai.
“Kita mencarikan lahan yang cocok, yang semua pihak bisa menerima itu. Itu saja yang masih kendala. Sekarang kita sedang maraton koordinasi dengan pihak aset untuk menentukan mana lokasi pemerintah yang bisa digunakan untuk pemakaman umum,” katanya.
Dengan pertumbuhan penduduk dan terbatasnya lahan, pengelolaan pemakaman umum menjadi isu penting yang tak bisa ditunda. Raperda ini akan menjadi acuan hukum bagi pengelolaan dan penyediaan lahan pemakaman secara adil dan terorganisir di Kota Samarinda.
Langkah Komisi I DPRD Samarinda ini menunjukkan komitmen dalam menyusun kebijakan publik berbasis kebutuhan riil warga, bukan sekadar memenuhi agenda legislasi.
“InsyaAllah kami di DPRD ingin memastikan, sebelum Raperda ini disahkan, semua unsur yang berkepentingan telah kami libatkan, dan yang terpenting masyarakat merasa diwakili,” tutup Samri. (Melani/ADV/DPRD Samarinda)