UpdateIKN.com, PPU –   Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap DD (39), pelaku judi online yang beroperasi dari rumah kontrakannya di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Jumat (10/1/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi ilegalnya.

Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program nasional Asta Cita yang digagas Presiden RI. Program ini memprioritaskan pemberantasan berbagai bentuk kriminalitas, termasuk judi online yang kini menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial.

“Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak moral masyarakat. Oleh karena itu, kami terus mengintensifkan operasi untuk menindak tegas para pelaku. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti alat elektronik yang digunakan tersangka untuk mengakses platform judi online. (**/Par)

Iklan