Lima Pengedar Sabu di Samarinda Ditangkap, Satu Pelaku Perempuan

Lima pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Samarinda ditangkap. (Ft: Istimewa)

UpdateIKN.com, Samarinda  – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan lima pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Samarinda.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang semakin marak.

Dalam operasi ini, satu di antara pelaku yang ditangkap adalah perempuan, menunjukkan bahwa peredaran narkoba melibatkan berbagai kalangan.

Pengungkapan pertama, sekitar pukul 22.30 Wita, Jumat (18/10/2024) pihak kepolisian melakukan observasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, dan mencurigai seorang pria yang baru saja memarkirkan kendaraan Honda Vario warna hitam.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu seberat 4,25 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok. Pria tersebut berinisial AMZ. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial ADPS.

Tak berhenti di situ, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan dan menemukan ADPS di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus. Saat diinterogasi, ADPS mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut dan petugas menemukan satu unit handphone merek iPhone XR yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Di lokasi lain, pada hari yang sama, Satuan Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku lain di Jalan Senyiur 1, Kelurahan Lok Bahu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang pria mengendarai motor Yamaha Jupiter MX warna merah. Setelah ditangkap, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1,98 gram di kantong celana pria tersebut. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang tersangka bernama Z.

Polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap Z di Jalan Senyiur 2. Z kemudian mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari tersangka lain bernama AT, yang juga berhasil ditangkap di Jalan Revolusi. Dari tangan AT, polisi mengamankan satu unit handphone merek Vivo beserta barang bukti lainnya.

“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK. (Ramadhani/Par)

Iklan