UpdateIKN.com, PPU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Penajam Paser Utara (PPU) Pang Irawan mengatakan, perkembangan BUMDes yang ada di Kabupaten PPU pada prinsipnya telah dikelola oleh Pemerintah Desa dan telah memiliki Badan Hukum.

Dasar hukum BUMDes sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes.

“Penguatan BUMDes adalah dalam rangka untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengembangan usaha di tanah lokal,” ujarnya pada Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang di selenggarakan oleh BRIN belum lama ini.

Dikatakannya, perkembangan BUMDes di Kabupatan PPU secara umum dapat dikualifikasikan sebagai kategori dasar, tumbuh, berkembang, maju.

Pemerintah, lanjut dia, sudah melakukan beberapa langkah untuk berkembangnya BUMDes. Yakni dari sosialisasi, pembentukan tim, rapat, pemetaan potensi usaha, penyusunan AD/ART, sosialisasi pelaksanaan AD/ART, persiapan Musdes, dan pembentukan BUMDes oleh Musdes.

Namun demikian, diakui Pang Irawan, masih ada beberapa kendala yang dihadapi, antara lain kurangnya pemahaman Kepala Desa dan Perangkat Desa, belum dipahaminya azas subsidiaritas atau kewenangan asal usul yang sudah melekat, seperti di organisasi, pengembangan fisik lebih diutamakan daripada pemberdayaan dan sebagainya.

Dirinya menyakini, jika BUMDes dapat dilaksanakan dengan baik, maka ada beberapa keuntungan yang didapat. Antara lain, meningkatkan pendapatan desa setempat dan perekonomian masyarakat.

“Termasuk meningkatnya pelayanan masyarakat, lahirnya entrepreneur yang potensial, dan generasi muda betah tinggal di desa tempat asalnya,” tutupnya. (Ramadhani/MJ/Adv/DPMPD Kaltim)

Iklan