Lebaran, Perusahaan Wajib Penuhi THR Karyawan

UpdateIKN.com, Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan, setiap perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada seluruh karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Regulasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Kami seringkali melihat pemberian THR ini menjelang H-7 lebaran. Artinya, terkadang PHK juga bisa terjadi saat pemberian THR,” katanya, Selasa (26/3/2024).
Ia menegaskan, jika perusahaan terlambat memberikan THR, mereka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang belum dibayarkan.
“Aturan terkait THR Keagamaan sudah jelas dalam Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan pengusaha harus memenuhi kewajiban ini. Denda akan tetap dikenakan jika THR tidak diberikan tepat waktu,” tegasnya.
Deni berharap, agar seluruh perusahaan di Kota Samarinda sudah mempersiapkan pemberian THR ini dengan baik, sehingga di H-7 lebaran nanti, pemberian THR dapat berjalan lancar tanpa hambatan. (Adv/RN/Par)