Lahan Bekas Tambang PT BBE Didorong Jadi Lahan TPU Samarinda

UpdateIKN.com, Samarinda – Permohonan warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, untuk menjadikan lahan bekas tambang PT Bukit Baiduri Energi (BBE) sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) kembali mencuat.
Aspirasi ini mendapat sorotan serius dari DPRD Kota Samarinda, yang mendesak perusahaan segera memberikan tanggapan resmi atas permintaan masyarakat yang telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu.
Masyarakat Loa Bakung menilai bahwa keberadaan lahan eks tambang milik PT BBE sangat strategis dan potensial untuk dimanfaatkan sebagai TPU, mengingat kebutuhan lahan pemakaman di wilayah tersebut kian mendesak. Apalagi, kawasan tersebut merupakan salah satu wilayah yang terdampak langsung dari aktivitas pertambangan PT BBE di masa lalu.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, mengatakan bahwa hingga kini, belum ada pernyataan tertulis atau tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai usulan warga tersebut. Padahal, permohonan ini bukan hal baru.
Ronald mengungkapkan bahwa surat resmi dari Wali Kota Samarinda terkait permintaan ini telah dikirimkan sejak tahun 2012, saat jabatan wali kota masih dipegang oleh Syaharie Jaang.
“Hasil yang bisa kami sampaikan yaitu pihak PT BBE mengalami pemunduran informasi dan belum mengambil sikap, padahal ini sudah menjadi rancangan yang cukup lama,” ujar Ronald saat ditemui Selasa (29/7/2025).
Dia menilai, lambannya respon dari manajemen PT BBE sangat mengecewakan. Hingga saat ini, belum ada satupun perwakilan dari kantor pusat perusahaan yang hadir untuk menyampaikan kejelasan terhadap tuntutan warga.
“Sayangnya, yang hadir dalam pertemuan bukanlah stakeholder atau perwakilan resmi dari pusat PT BBE. Jadi, belum bisa dipastikan bagaimana sebenarnya sikap perusahaan terhadap permohonan warga ini,” katanya.
Komisi I DPRD Samarinda pun mendorong agar PT BBE segera menindaklanjuti permintaan masyarakat. Ronald menegaskan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi kuat agar perusahaan segera memberikan tanggapan resmi, termasuk mempertimbangkan opsi pemberian hak guna pakai lahan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada warga terdampak.
“Kami harap PT BBE bisa menunjukkan itikad baik. Apakah akan menyerahkan lahan tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada warga, apalagi wilayah itu dulunya sangat terdampak aktivitas tambang mereka,” ujarnya.
Sebagai catatan, lahan yang diusulkan untuk dijadikan TPU memiliki luas sekitar 15 hektare, sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibahas dalam surat wali kota tahun 2012 silam. Ronald menekankan bahwa proses yang berjalan sekarang harus mengacu pada komitmen yang telah ada sebelumnya.
“Mudah-mudahan semuanya dapat menyesuaikan dengan perjanjian tahun 2012. Intinya, kita ingin agar warga mendapatkan keadilan wilayah, terutama soal kebutuhan dasar seperti tempat pemakaman,” pungkasnya. (Melani/ADV/DPRD Samarinda)