Kukar Perkuat Pengawasan Kearsipan untuk Akuntabilitas Pemerintahan

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar), Aji Lina Rodiah. (Ft: Istimewa)

UpdateIKN.com, Kukar   – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar), Aji Lina Rodiah, menegaskan bahwa pengelolaan kearsipan yang baik adalah kunci dalam menjaga memori kolektif bangsa, serta meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.

“Pengawasan kearsipan sangat penting agar setiap arsip yang diciptakan dapat dikelola dengan baik, tertata rapi, dan mudah diakses. Hal ini juga menjadi indikator dalam reformasi birokrasi di daerah,” ujarnya dalam Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025, yang digelar di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Kamis (27/2/2025).

Aji Lina Rodiah mengungkapkan bahwa pengawasan kearsipan internal mencakup penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Setiap perangkat daerah wajib menyediakan bukti fisik dari satu unit kearsipan (Sekretariat) dan dua unit pengolah (Bidang) sesuai formulir ASKI.

“Pengawasan ini bertujuan mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih baik dan membangun budaya tertib arsip yang berkesinambungan, sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, serta peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Aji Lina juga memaparkan bahwa dalam dua tahun terakhir, hasil pengawasan kearsipan internal di Kukar menunjukkan peningkatan signifikan. Pada 2023, hanya dua OPD yang meraih kategori “memuaskan”, namun pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 17 OPD.

Asisten I Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan pentingnya pengawasan kearsipan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan transparan.

“Diharapkan perangkat daerah yang belum melaksanakan pengelolaan arsip dengan baik agar meningkatkan pencapaiannya pada 2025, sehingga ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya dapat diwujudkan,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, nilai hasil pengawasan kearsipan menjadi salah satu indikator penilaian reformasi birokrasi.

Selain itu, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 juga menegaskan pentingnya pengawasan kearsipan sebagai bagian dari akuntabilitas tata kelola pemerintahan.

Komitmen Pemkab Kukar dalam mengelola kearsipan secara profesional telah membuahkan berbagai penghargaan. Pada 2023, Kukar meraih predikat terbaik pertama penyelenggaraan kearsipan tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.

Sedangkan pada 2024, ANRI memberikan penghargaan pengelolaan arsip terbaik dengan predikat ‘memuaskan’ tingkat provinsi Kaltim.

“Terima kasih atas kerja keras seluruh perangkat daerah, sehingga Kukar berhasil mendapatkan apresiasi dari Arsip Nasional Indonesia dan Gubernur Kaltim dalam bidang pengelolaan arsip,” tutup Taufik. (ADV/Kominfo Kukar)

Iklan