UpdateIKN.com, Kutai Barat Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Assoc. Prof. Dr. Supardi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar), pada Kamis (18/12/2025).
Kunjungan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi sekaligus menjadi sosialisasi internal dan penguatan pemahaman bagi jajaran Korps Adhyaksa di Kutai Barat terkait implementasi KUHP Nasional dan rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bertempat di Kantor Kejari Kutai Barat, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Barong Tongkok, rombongan Kajati Kaltim disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Yon Yuviarso. Kajati Kaltim didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, serta Kabag Tata Usaha Anton Laranono.
Dalam arahannya, Supardi menekankan pentingnya kesiapan jaksa dalam menghadapi perubahan paradigma hukum pidana nasional. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas, profesionalitas, dan perilaku, seiring meningkatnya ekspektasi publik terhadap kinerja Kejaksaan.
“Pemberlakuan KUHP baru bukan sekadar mengganti aturan lama. Ini adalah perubahan cara pandang penegakan hukum menuju keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Kajati Kaltim.
Ia menjelaskan, KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengusung nilai Pancasila, kearifan lokal, serta konsep living law yang hidup di tengah masyarakat. Pendekatan ini menandai pergeseran sistem pemidanaan dari orientasi pembalasan menuju keadilan restoratif.
Supardi menilai bahwa perubahan fundamental dalam KUHP dan KUHAP baru akan memberikan implikasi luas terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi internal dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan mendesak.
“Kejaksaan harus siap menjadi institusi penegak hukum yang adaptif, profesional, dan dipercaya masyarakat di era KUHP Nasional,” tegasnya.
Kunjungan kerja sekaligus sosialisasi KUHP baru ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan jajaran Kejari Kutai Barat dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan, beradab, dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.(Ramadhani/Par)






