KPU Kenalkan Sistem SIKADEKA untuk Laporan Dana Kampanye

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim. (Ft: KPU Kaltim)

UpdateIKN.com, Samarinda  – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) memperkenalkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), sebuah platform inovatif yang akan menjadi pusat informasi terkait seluruh aktivitas kampanye, serta laporan dana kampanye dari setiap pasangan calon (Paslon) yang berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Abdul Qoyyim Rasyid, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses kampanye.

Dengan SIKADEKA, setiap dana kampanye yang diterima dan digunakan oleh Paslon, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, harus dilaporkan secara terperinci. Laporan dana kampanye mencakup penerimaan uang dalam berbagai bentuk seperti tunai, cek, bilyet giro, surat berharga, hingga uang elektronik.

“Dana Kampanye Pemilu dalam bentuk uang harus ditempatkan di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujar Abdul Qoyyim Rasyid.

Dia menjelaskan, dana kampanye juga bisa berupa barang berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, serta jasa yang dinikmati oleh Paslon. Semua donasi ini harus dicatat sesuai harga pasar atau nilai wajar pada saat diterima.

“Pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain, yang dinikmati oleh pasangan calon, juga harus dinilai dengan uang dan dilaporkan sesuai aturan,” terangnya.

Semua aturan terkait sumbangan dana kampanye, termasuk bentuk dan cara pelaporannya, tertuang dalam Rancangan PKPU, tepatnya Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (1).

SIKADEKA, sebagai sistem terintegrasi, bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, dan Kantor Akuntan Publik (KAP), untuk memantau dan memastikan tidak ada pelanggaran terkait dana kampanye.

Setiap Paslon diwajibkan memiliki operator yang akan bertugas melaporkan data aktivitas kampanye dan penggunaan dana sejak masa kampanye dimulai, yakni saat pembukaan RKDK hingga satu hari sebelum penyampaian Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).

“Operator ini harus melaporkan tiga jenis laporan, yaitu LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” jelas Abdul Qoyyim.

Selain itu, KPU Kaltim juga tengah menyiapkan batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan oleh setiap Paslon. Penetapan batasan ini akan diumumkan setelah anggaran keseluruhan dihitung dan ditetapkan.

Iklan