Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Solusi Ekonomi Kerakyatan di Tengah Tantangan Kebutuhan Pokok
UpdateIKN.com, Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menegaskan bahwa koperasi desa dan kelurahan Merah Putih telah berdiri secara legal dan siap beroperasi di wilayah Benua Etam.
“Komitmen kami jelas. Seluruh koperasi desa dan kelurahan Merah Putih di Kalimantan Timur sudah terbentuk dan berbadan hukum. Saat ini tinggal memastikan pengoperasiannya berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Menurut data terbaru, tercatat sebanyak 841 koperasi desa dan kelurahan Merah Putih telah terbentuk di seluruh Kaltim. Keberadaan koperasi ini diharapkan bisa memberikan akses barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat, mulai dari sembako, gas LPG, hingga kebutuhan lainnya.
Seno Aji juga mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dan kelurahan dalam mengelola koperasi tersebut. Ia meyakini, koperasi desa bukan sekadar lembaga usaha, melainkan pilar utama ekonomi kerakyatan yang mencerminkan semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi lokal.
“Koperasi desa dan kelurahan adalah kekuatan ekonomi desa yang sangat potensial untuk berkembang pesat. Dampaknya akan langsung terasa dalam peningkatan kesejahteraan warga, terutama dalam menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dengan harga yang adil,” tandasnya.
Melalui koperasi desa dan kelurahan Merah Putih, Pemerintah Provinsi Kaltim ingin memastikan setiap warga desa memiliki akses yang lebih mudah terhadap kebutuhan sehari-hari, sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat setempat. (Putri/Par)




