Komisi I DPRD Kaltim Desak Pengosongan Hotel Royal Suite

UpdateIKN.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Yusuf Mustafa, menyerukan tindakan tegas kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera melakukan pengosongan Hotel Royal Suite, menyusul sejumlah temuan pelanggaran yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.
Yusuf menyoroti berbagai penyimpangan serius yang dianggap mencederai kerja sama antara pihak pengelola hotel dan pemerintah daerah.
“Ini kebetulan saya Komisi I, dan kemarin kita gelar RDP. Banyak sekali ditemukan masalah. Yang paling mencolok, hotel ini diubah bentuknya jadi ruang-ruang sekat seperti karaoke dengan berbagai bentuk. Ini jelas pelanggaran,” tegas Yusuf saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-20.
Menurut Yusuf, Hotel Royal Suite telah ingkar janji dalam pelaksanaan kerja samanya. Bahkan, Pemprov Kaltim disebut sudah pernah meminta pengelola untuk mengosongkan bangunan karena wanprestasi tersebut. Namun hingga kini, pengosongan tak kunjung dilakukan.
“Pemprov sudah menyatakan wanprestasi dan meminta pengosongan. Tapi kenapa sampai sekarang belum juga dikosongkan? Ini yang jadi pertanyaan kami. Komisi I meminta agar pemerintah provinsi bersikap lebih tegas. Kalau perlu, libatkan Satpol PP dalam proses pengosongan itu,” lanjut Yusuf.
Tak hanya itu, ia juga mendorong keterlibatan kejaksaan sebagai kuasa hukum pemerintah untuk memberikan surat somasi kepada pihak pengelola hotel. Bila perlu, langkah hukum baik secara perdata maupun pidana bisa ditempuh jika pengelola tetap mengabaikan permintaan pengosongan.
“Kita bisa minta kejaksaan turun tangan. Kalau perlu berikan somasi. Karena ada indikasi perusakan juga. Bangunan kamar dibuat tidak sesuai dengan perjanjian awal. Itu bisa jadi ranah pidana atau perdata,” katanya.
Langkah tegas ini, lanjut Yusuf, adalah bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam mengawal kepatuhan terhadap aturan serta menjamin pengelolaan aset daerah berjalan sesuai perjanjian. Ia berharap pemerintah tidak ragu bertindak, agar tidak menjadi preseden buruk bagi kerja sama dengan pihak swasta ke depannya.
“Kalau sudah wanprestasi, ya harus ada tindak lanjut. Jangan dibiarkan. Komisi I akan terus mengawal ini. Hotel Royal Suite harus dikosongkan,” pungkas Yusuf Mustafa. (Putri/ADV)