Klakson ‘Tolelot’ Ancam Keselamatan, Dishub Kaltim Siap Keluarkan Larangan

UpdateIKN.com, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis untuk mengurangi angka kecelakaan di wilayah Bumi Etam. Salah satu upayanya adalah larangan penggunaan klakson “tolelot”.
Kepala Dishub Kaltim, Lisa Hasliana, mengungkapkan, salah satu fokus utamanya adalah sosialisasi larangan penggunaan klakson “tolelot” Langkah ini dilakukan karena klakson jenis tersebut kerap dianggap mengganggu dan dapat menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.
“Kita akan berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan sosialisasi terkait masalah ini. Program ini akan mulai diterapkan pada awal tahun depan,” ujarnya pada UpdateIKN.com.
Lisa menyebut, Kaltim termasuk dalam 10 besar daerah dengan tingkat kecelakaan tertinggi di Indonesia. Bahkan, saat ini Kaltim berada di urutan keenam. Faktor utama yang menyebabkan tingginya angka kecelakaan meliputi kondisi jalan yang berkelok, geometri jalan yang tidak ideal, serta penggunaan klakson yang tidak semestinya.
Lisa menjelaskan, penggunaan klakson “tolelot” disebut dapat menciptakan suara berfrekuensi tinggi yang mengganggu udara kosong di sekitarnya. Efek ini berpotensi mengurangi konsentrasi pengemudi lain dan bahkan memengaruhi kinerja rem kendaraan.
“Faktor ini berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan, terutama di daerah dengan medan jalan yang sulit,” katanya.
Dalam upaya mengatasi persoalan tersebut, Dishub Kaltim bersama kepolisian akan menyusun serangkaian program edukasi untuk masyarakat. Edukasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih baik tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, termasuk larangan penggunaan klakson yang tidak sesuai.
Selain itu, pihak Dishub Kaltim juga berencana memperbaiki kualitas infrastruktur jalan, guna mengurangi risiko kecelakaan.
“Dishub, kami sadar bahwa tidak hanya faktor perilaku pengemudi yang perlu diperhatikan, tetapi juga kondisi fisik jalan harus terus ditingkatkan,” tutupnya. (End)