Ketua BK DPRD Kaltim Pastikan Tata Beracara dan Kode Etik Terbaru Siap Dijalankan

UpdateIKN.com, Samarinda – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menegaskan bahwa tata beracara dan kode etik DPRD Kaltim yang telah direvisi kini siap dijalankan.
Setelah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-20, perubahan ini menandai langkah penting dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan di lingkungan legislatif. Revisi ini mencakup mekanisme yang lebih rinci, prosedural, dan berorientasi pada keadilan.
“Setelah disampaikan di Paripurna, artinya tata acara dan kode etik terbaru sudah bisa dijalankan. Ada revisi yang cukup signifikan, khususnya pada bagian tata beracara,” ujarnya kepada wartawan ditemui usai Rapat Paripurna.
Menurut Subandi, revisi ini menitikberatkan pada penyempurnaan alur penanganan pengaduan, dari mulai pengajuan, proses klarifikasi, hingga keputusan final. Setidaknya terdapat empat hingga lima poin revisi dalam tata beracara yang difokuskan pada penegasan alur A2 (alur administrasi aduan), masa tanggapan, dan batas waktu penanganan laporan secara menyeluruh.
“Yang pasti, ada proses yang jelas, ketaatan yang harus dijaga, sampai keputusan dikeluarkan ketika ada aduan. Semuanya kini diatur secara lebih detail,” terang Subandi.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam revisi tata beracara, BK DPRD Kaltim kini memiliki dasar yang lebih kuat dalam menentukan tahapan penyelesaian pengaduan, sehingga tidak ada ruang abu-abu dalam interpretasi aturan. Hal ini penting demi menjaga objektivitas dan kredibilitas lembaga DPRD Kaltim di mata publik.
Sementara itu, untuk revisi kode etik, Subandi menyoroti aspek kedisiplinan anggota dewan, khususnya kehadiran dalam rapat paripurna. Menurutnya, kehadiran merupakan salah satu indikator penting dalam menilai komitmen dan tanggung jawab anggota dewan terhadap tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Kode etik kita sekarang juga menyentuh hal-hal teknis, termasuk soal kedisiplinan seperti kehadiran di paripurna. Itu salah satu tolok ukur penting yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Proses penyusunan revisi ini melibatkan tenaga ahli dan melalui diskusi panjang yang menghasilkan resume dan kesimpulan mendalam. BK DPRD Kaltim menargetkan keputusan final akan segera diambil dalam waktu dekat, sehingga implementasi aturan baru ini dapat segera berjalan efektif.
Dengan adanya tata beracara dan kode etik DPRD Kaltim yang baru dan lebih terstruktur, Subandi optimistis BK dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan etika di lingkungan dewan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan ketaatan pada aturan. Revisi ini adalah bagian dari komitmen kami membangun DPRD Kaltim yang bermartabat dan akuntabel,” tutupnya. (Putri/ADV)