Kejati Kaltim Usut Dugaan Pidana Kapal Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam I

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto. (Ft: End/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) bertindak cepat dan tidak tinggal diam dalam menanggapi insiden kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam I Samarinda baru-baru ini.

Insiden yang kembali terjadi ini menyita perhatian publik karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jembatan, serta berdampak pada kelancaran aktivitas ekonomi di Kota Tepian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami peristiwa kapal tongkang tabrak Jembatan Mahakam I tersebut.

“Tim telah melakukan pengumpulan data dan keterangan atas peristiwa kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam I Samarinda,” ujarnya, Senin (29/4/2025).

Jembatan Mahakam I merupakan jalur vital yang menghubungkan wilayah di Samarinda. Kerusakan berulang akibat insiden serupa membuat akses terbatas hanya untuk kendaraan kecil, yang tentunya berdampak pada aktivitas masyarakat dan perekonomian kota.

Toni menyebut, Kejati Kaltim juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam peristiwa ini.

“Kami terus mendalami dugaan adanya penyalahgunaan wewenang. Tim sedang mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Toni memastikan bahwa Kejati Kaltim akan menyampaikan hasil pendalaman tersebut dalam waktu dekat sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab hukum kepada masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar pukul 23.15 Wita, Sabtu (26/4/2025), kapal tongkang menabrak tiang Jembatan Mahakam 1 hingga menyebabkan patahnya satu tiang dan kerusakan di beberapa bagian sisi tiang.

Tak hanya itu, sebelumnya juga terjadi peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam 1 dan terhitung lebih dari 20 kali terjadi. Kondisi membuat masyarakat khawatir dan bisa berpotensi membahayakan nyawa. (Ramadhani/Par)

Iklan