Kejati Kaltim Ungkap Deretan Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Suasana konferensi pers Kejati Kaltim. (Ft: Riski/ist)

UpdateIKN.com, Samarinda  – Penanganan perkara korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, seiring meningkatnya kasus yang merugikan keuangan negara dan menyangkut sektor strategis.

Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang diperingati hari ini, Kejati Kaltim menegaskan komitmen memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi melalui langkah penindakan tegas, pemulihan kerugian negara, serta peningkatan integritas aparatur penegak hukum.

Dalam konferensi pers pada Selasa (9/12/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr. Supardi memaparkan capaian kinerja penanganan perkara di tahun berjalan.

Sepanjang 2025, wilayah hukum Kejati Kaltim telah menangani 52 penyelidikan dan 40 penyidikan, serta melakukan 48 penuntutan dari Kejaksaan, 30 penuntutan dari Polri, 5 penuntutan dari Pajak, dan 1 perkara dari Cukai. Sementara itu, 44 terpidana telah dieksekusi, dengan total penyelamatan keuangan negara menembus Rp19.725.943.905,51.

Menurut Dr. Supardi, angka tersebut mencerminkan konsistensi lembaga dalam menjaga keuangan publik dari penyimpangan. Ia menegaskan komitmen Kejati Kaltim untuk tidak memberi ruang bagi praktik korupsi.

“Ini bukan sekadar laporan tahunan, tetapi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga aset negara dan hak masyarakat,” ujarnya.

Kejati Kaltim juga menjalankan instruksi Presiden melalui Jaksa Agung terkait Agenda ASTACITA yang menitikberatkan penindakan korupsi sumber daya alam (SDA) dan perkara berdampak luas bagi masyarakat.

Beberapa kasus strategis sedang digarap serius, salah satunya dugaan korupsi reklamasi tambang batubara CV Arjuna di Samarinda yang kini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan manipulasi penerimaan negara berupa royalti, pajak, dan PNBP pada IUP CV Alam Jaya Indah periode 2018–2023, kemudian dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group, serta dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim Tahun Anggaran 2023 yang masih dalam proses penyidikan.

Melalui Hakordia 2025, Kejati Kaltim menyerukan sinergi publik dalam memerangi korupsi. Peringatan bukan sekadar seremoni, namun pengingat bahwa integritas harus ditegakkan di setiap lini pemerintahan.

“Kami berharap partisipasi masyarakat semakin kuat karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri,” tutup Dr. Supardi. (Ramadhani/Par)

Iklan