UpdateIKN.com, Samarinda – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait dugaan korupsi izin tambang.
Keduanya yakni BH menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2011–2013. Keduanya ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda sejak Rabu (18/2/2026).
BH diduga menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada PT KRA, PT ABE dan PT JMB di lahan HPL No.01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi meski izin belum tuntas.
Sementara ADR diduga membiarkan aktivitas tambang tanpa izin tetap berjalan pada 2011–2012.
Akibatnya, perusahaan dapat menambang dan menjual batubara dari lahan negara secara ilegal.
Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar, termasuk dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tak sah.
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dan pembiaran izin tambang, dengan ancaman hukuman penjara berat.(Putri/Par)






