Kejati Kaltim Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT EI di Bankaltimtara

Penyidik Kejati Kaltim menyita aset berupa tanah dan bangunan terkait dugaan korupsi penyaluran kredit kepada PT. EI di Bank Kaltimtara. (Ft: istimewa)

UpdateIKN.com, Samarinda  – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur  (Kaltim) kembali bergerak melakukan penyitaan aset terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. EI di Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021.

Penyitaan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Kota Malang dan Kota Depok, yang berlangsung sejak 25 hingga 27 September 2024.

Berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda Nomor: 60-61/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smr, penyidik berhasil menyita beberapa aset, di antaranya tanah dan bangunan yang diduga terkait kasus ini.

Penyitaan dilakukan di dua tempat utama, yakni sebuah tanah dan bangunan di Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta dua bidang tanah yang di atasnya berdiri ruko di Pertokoan Graha 45, Blok A3 dan A2, Kelurahan Cisalak, Kota Depok. Semua aset ini terdaftar dengan nomor sertifikat Hak Milik yang berbeda, menambah bukti kuat dugaan adanya korupsi dalam penyaluran kredit modal kerja kepada PT. EI.

Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam proses penyidikan dugaan korupsi senilai Rp15 miliar.

Kredit tersebut diberikan oleh Bank Kaltimtara kepada PT. EI dengan menggunakan jaminan kontrak proyek fiktif dari PT. WK senilai Rp37 miliar. Kontrak fiktif tersebut diduga kuat menjadi alat PT. EI untuk mengajukan kredit modal kerja, yang kemudian berpotensi merugikan negara.

Kasus ini bermula dari penyaluran kredit oleh Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan pada tahun 2020-2021, di mana PT. EI secara manipulatif mengajukan jaminan berupa kontrak kerja dengan PT. WK untuk proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan, bahwa kontrak tersebut palsu dan proyek yang diajukan tidak pernah ada. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar.

Proses penyitaan ini sesuai dengan pasal 38 KUHAP, yang bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang dapat membantu memperjelas tindak pidana yang terjadi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur juga berharap melalui penyitaan ini, kasus korupsi yang melibatkan PT. EI dapat segera dibuktikan di pengadilan.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan,  langkah ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memerangi tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Timur, khususnya terkait penyaluran kredit yang merugikan negara.

“Penyitaan ini merupakan bagian penting dari upaya kami untuk mencari alat bukti yang kuat dan mengungkap kebenaran,” ujar Toni.

Dengan berbagai barang bukti yang telah disita dari kasus dugaan korupsi ini, diharapkan proses hukum terhadap PT. EI akan semakin terbuka dan segera diproses secara hukum. (End/Par)

Iklan